Tak Hanya Jokowi, Dulu Megawati dan SBY Juga Dapat Rumah dari Negara, Gus Dur Pilih Uang
Politik | 19 Desember 2022, 06:30 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hadiah itu akan diberikan kepada Jokowi seusai dirinya selesai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024 mendatang.
Adapun rumah tersebut bakal dibangun di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi.
Saat ini, lahan untuk pembangunan rumah yang akan diterima Jokowi tersebut telah disiapkan.
Seperti diketahui, selepas berakhirnya masa tugas, setiap Presiden memang diberikan 'kenang-kenangan' istimewa dari negara berupa rumah.
Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Tak hanya Jokowi, sebelumnya sederet mantan presiden RI, seperti, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan hak mereka atas pemberian rumah tersebut.
Baca Juga: Sederet Fakta Rumah untuk Jokowi di Colomadu: Luas Lahan 3.000 Meter Persegi dan Lokasi Strategis
Berikut wujud pemberian rumah untuk para mantan presiden:
1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Meski Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hanya menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, namun dia tetap mendapatkan hadiah rumah dari negara.
Hanya saja Presiden keempat RI ini tidak mau memilih rumah sebagai 'kenang-kenangan' istimewa dari negara.
Pasalnya, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah keluar dari Istana.
Sehingga, selepas usai menjabat sebagai presiden, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara periode 2007-2009, Hatta Radjasa seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg).
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur," kata Hatta, Selasa (15/4/2008) lalu.
"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," imbuhnya.
Pada saat itu, Hatta mengatakan, kriteria rumah yang diberikan negara bebas sepanjang tidak melebihi Rp20 miliar.
"Kalau melebihi Rp20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.
Baca Juga: Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI
2. Megawati Soekarnoputri
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri juga mendapatkan haknya mendapatkan rumah pensiun dari negara.
Melansir dari Kompas.com. Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Menteri Sekretaris Negara saat itu, yakni Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah mewah yang berasal dari kantong negara ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia dari 2001 hingga 2004.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," kata Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4).
Mantan Menhub ini mengemukakan, dalam pemberian rumah gratis ini, mantan Presiden dan Wapres mendapat keleluasaan untuk memilih dan memilah.
Namun sekali lagi, saat itu, hadiah rumah dari negara untuk mantan presiden dan wakil presiden tidak melebihi Rp20 miliar.
3. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan rumah baru dari negara setelah selesai menjabat.
Hadiah rumah pensiun dari negara untuk SBY ini berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah yang terdiri dari dua lantai tersebut, telah selesai dibangun pada 2016 lalu dan sudah diserahterimakan kepada SBY.
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan menyebut penyerahan rumah baru untuk SBY ini dilakukan secara simbolik oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan, Jumat (28/10/2016), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun Arsitektur bangunan rumah SBY tersebut bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Seperti diketahui, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 2014.
SBY juga menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga: Soal Rumah Pensiun Presiden Jokowi, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Karanganyar!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com