> >

Gayus Lumbuun: Hasil Tes Poligraf Bukan Alat Bukti yang Sah, Kecuali Ada Keterangan Ahli

Hukum | 18 Desember 2022, 13:21 WIB
Pakar hukum pidana, Gayus Lumbuun, menjelaskan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan bukan merupakan satu dari lima alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang. Hal itu diungkapkan dalam Kompas Siang Kompas TV, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengatakan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan, bukan alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang.

“Dalam pandangan saya, poligraf itu tidak masuk sama sekali di ketentuan mengenai sahnya sebuah alat bukti menurut undang-undang,” jelasnya dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Minggu (18/12/2022).

Tetapi, kata dia, poligraf bisa menjadi alat bukti dengan cara menumpang pada satu dari lima alat bukti yang sah, yakni keterangan ahli.

“Pendapat saya adalah melalui ahli. Jadi, dia tidak serta-merta dapat dipakai untuk mempertimbangkan apakah itu benar atau tidak, berbohong atau tidak,” tutur Gayus.

Baca Juga: Ngeri! Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25

“Tetapi ahli lah, ahli yang mengenal alat yang bernama poligraf itu, yang bisa bertanggung jawab menurut keahliannya untuk menyatakan bahwa memang lie detector yang bernama poligraf ini sudah sesuai dan memang dapat digunakan.”

Meski dapat ‘menumpang’ pada keterangan ahli, Gayus menyebut ahli yang menerangkan tentang poligraf pun tidak bisa hanya satu orang.

“Terhadap saksi (ahli) ini, saya berpendapat, harus ada saksi lain yang ikut menilai. Tidak serta-merta bisa berlaku sebagai poligraf, tidak semata-mata satu saksi ahli saja.”

“Harus ada ahli lain yang juga punya pengetahuan luas dan mengenal alat yang bernama poligraf. Itu pendapat hukum saya,” tegasnya.

Gayus kemudian menceritakan pengalamannya menyidangkan kasus terorisme yang saat itu salah satu alat buktinya berupa hasil fotokopi.

“Fakta yang ada hanya ada pada fotokopi, aslinya tidak ada.”

“Itu pun sama, fotokopi yang hasil elektronik tidak bisa serta-merta menjadi alat bukti yang dapat digunakan, kecuali ada ahli yang mendukung itu,” tuturnya.

Pada kasus itu, ia pun menggunakan keterangan ahli yang bertanggung jawab menurut keahliannya terhadap fotokopi tersebut.

“Nah, itu sama. Kan fotokopi ada yang berwarna juga, yang hampir sama dengan aslinya, itu semua perlu keahlian,” tutur Gayus Lumbuun.

“Nah ini sama, alat elektronik yang harus menempel dengan ahli yang bisa menjelaskan. Kita kan mencari keadilan yang materiil, kita mencari kebenaran yang materiil.”

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkapkan hasil tes poligraf para terdakwa.

Hasil tes untuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan skor minus yang mengindikasikan berbohong.

"Untuk hasil plus, tidak terindikasi berbohong," terang Aji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil tes Putri mendapatkan skor minus 25, sementara Sambo mendapatkan minus 8.

Baca Juga: Ahli Poligraf Buka-Bukaan Terkait Hasil Tes Poligraf Para Terdakwa Pembunuhan Yosua

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dalam pemeriksaan pertama menghasilkan plus 9. Namun, saat pemeriksaan kedua, asisten rumah tangga keluarga Sambo ini menunjukkan hasil minus 13.

Dua terdakwa lain terindikasi tidak berbohong, dengan skor masing-masing plus 11 dan plus 19 untuk Ricky Rizal, serta plus 13 untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU