18 Desember Hari Migran Internasional, Ini Sejarah dan Hak-Hak yang Diperjuangkan
Sosial | 18 Desember 2022, 07:07 WIBKonvensi ini kemudian dikenal dengan Konvensi Buruh Migran yang mulai diberlakukan di dunia internasional pada 1 Juli 2003.
Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), menandatangani konvensi ini pada 22 September 2004.
Pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa 28 Wilayah di Indonesia Hari Ini
Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional.
Hingga saat ini, dari 193 negara anggota PBB, baru 35 negara yang telah meratifikasi konvensi ini, sementara di negara-negara ASEAN, baru Filipina dan Indonesia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012, negara wajib merealisasikan hak-hak sebagai berikut:
- Hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara mana pun;
- Hak hidup;
- Hak untuk bebas dari penyiksaan;
- Hak untuk bebas dari perbudakan;
- Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
- Hak atas kebebasan berekspresi;
- Hak atas privasi;
- Hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
- Hak diperlakukan sama di muka hukum;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
- Hak untuk berserikat dan berkumpul;
- Hak membentuk perkumpulan;
- Hak mendapatkan perawatan kesehatan;
- Hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;
- Hak untuk dihormati identitas budayanya;
- Hak atas kebebasan bergerak;
- Hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;
- Hak untuk transfer pendapatan;
Hak-hak ini juga termasuk untuk buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara, sbmi.or.id