> >

Pengadaan Tanah untuk Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Rampung Oktober Lalu

Peristiwa | 17 Desember 2022, 21:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah kepada masyarakat yang tersebar di 34 provinsi, Kamis (1/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara merampungkan proses pengadaan tanah untuk rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan pengadaan tanah untuk rumah pensiun Jokowi ini sudah rampung sejak Oktober 2022 lalu.

“Pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi,” kata Bey kepada Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Harga Tanah di Sekitar Lokasi Calon Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Mulai Rp6 Juta per Meter

Penyediaan rumah pensiun Jokowi ini dikatakan Bey sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bey menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, rumah pensiun presiden dapat diperoleh setelah menyelesaikan jabatan presiden. Perencanaan rumah pensiun dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir dan pembangunan dilakukan sejak dua tahun sebelum masa jabatan berakhir.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” ungkap Bey.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Rumah Pensiun Pemberian Negara di Karanganyar Jawa Tengah

“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak,” sambungnya.

Oleh karenanya, perencanaan dan pembangunan rumah pensiun Jokowi dilakukan di periode kedua jabatannya sebagai Presiden RI.

Bey juga mengatakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga berhak mendapatkan rumah kediaman atau rumah pensiun.

“Penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” tandasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU