Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro
Hukum | 17 Desember 2022, 15:46 WIBSelain itu, CD juga disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Teka-teki Nasib Formula E di Jakarta Terjawab, Pj Gubernur DKI Kasih Lampu Hijau ke Jakpro, Lanjut?
Selanjutnya, kata Sumedana, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV