Pengakuan Sopir Pembunuh Majikan Lansia di Sunter: Kerap Dibanding-bandingkan dan Dianggap Bodoh
Peristiwa | 17 Desember 2022, 08:58 WIBSementara itu Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M Yamin, menjelaskan pelaku berniat melakukan perampokan di rumah yang berada di Griya Inti Sentosa, Sunter, tersebut.
"Dapat disimpulkan berniat perampokan dan sejenisnya seperti itu. Tapi ada perlawanan, korban akhirnya meningal dunia," papar M Yamin.
Baca Juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Majikan Lansia di Sunter, Pelaku Baru Kerja 3 Bulan dan Terlilit Hutang
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengna kekekerasan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV