> >

Duduk Perkara Perwira TNI AL Dihukum 5 Bulan Penjara, usai Istri Lapor karena Diduga Selingkuh

Peristiwa | 17 Desember 2022, 08:16 WIB
Sosok Letda Mar Chandra yang dilaporkan istri selingkuh, Perwira TNI AL itu kini dijatuhi 5 bulan penjara (Sumber: Tribun Medan/Alfiansyah)

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang perwira TNI AL bernama Letda Mar Chandra dijatuhi hukum penjara 5 bulan karena terbukti menelantarkan istri.

Vonis itu dilakukan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (16/12/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut, Letda Mr Chandra terbukti melakukan penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.

Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan yang dilaporkan oleh sang Istri dianggap tidak terbukti.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman, Jumat, dilansir Tribun Medan

Baca Juga: Pratu SH, Anggota TNI AU yang Diduga Pukul Lansia Diamankan Intelijen Lanud

Di persidangan militer TNI itu, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra turut hadir dan bahkan ikut menjadi saksi. Perempuan yang diduga selingkuhan sang letda ini ternyata dalam kondisi hamil. 

Usai vonis putusan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Chandra terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara sudah mendengar?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab Chandra.

"Terdakwa diputus berapa lama?" tanya hakim

"Siap lima bulan yang mulia," jawab Chandra.

"Karena apa?" Tanya hakim.

"Siap penelantaran," jawab Chandra.

Kemudian, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa Chandra terkait vonis hukumnya. Pihak Letda Mar Chandra menerima putusan ini. 

Saat persidangan berlangsung sampai putusan, tampak istri terdakwa Maya Fitriyanti juga terlihat hadir menyaksikan.

Baca Juga: JATAM Beber Sejumlah Wilayah Diduga Tempat Anggota TNI-Polisi Bekingi Mafia Tambang, Ini Daftarnya

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Letda Mar Chandra

Kasus ini bermula dari laporan Maya Fitriyanto yang ditujukan kepada TNI AL atas tuduhan perzinahan dan dugaan perselingukahan yang dilakukan suaminya, Letda Mar Chandra.

Chandra adalah perwira TNI AL yang bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Maya melaporkan suaminya selingkuh dan menghamili perempuan. Kasus pun bergulir dan sampai bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022).

 

Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.

"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan," katanya.

Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.

"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik enggak ada, cuma mental," ungkap Maya.

Baca Juga: JATAM Benarkan Mahfud MD soal Dugaan TNI-Polisi Bekingi Mafia Tambang, Ini Contoh dan Polanya

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan


TERBARU