Tak Ditemukan DNA pada Senjata Yosua dan Ada Perbedaan Jumlah Tembakan, Pakar Hukum: Tak Masalah
Hukum | 17 Desember 2022, 00:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Richard Eliezer mempertanyakan tidak ditemukannya Asam Deoksiribonukleat atau DNA Ferdy Sambo pada senjata HS yang disebut digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam fakta sidang, senjata HS itu disebut milik Brigadir J. Senjata tersebut juga dipakai Ferdy Sambo untuk menembak tembok dalam skenario tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, ada atau tidaknya DNA pada senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua, tak menjadi masalah. Pasalnya, menurutnya, aktor intelektual dalam perkara ini sudah terbukti.
Baca Juga: Ahli Balistik Sebut Ada Proyektil Peluru di Jaringan Otak Jenazah Yosua!
"Orang-orang semua mengatakan, ahli berpihak ke Sambo. Ya biar saja, tidak ada masalah. Hakim tidak terikat pada ahli kemarin, nanti kan ada ahli yang lainnya," ujar Asep dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
Terkait perbedaan jumlah selongsong peluru dalam temuan ahli balistik juga dinilai Asep Iwan Iriawan tidak menjadi masalah bagi hakim dalam menilai sebuah perkara.
Menurut Asep, jika keterangan ahli tidak masuk di akal, hakim pasti melihat alat bukti lain dan mencocokkan dengan fakta untuk menyimpulkan perkara tersebut.
Semisal soal peluru yang dikeluarkan dari setiap senjata memiliki kekuatan berbeda. Jika terkena tubuh, maka akan membuat luka yang berbeda.
Baca Juga: Ahli DNA Sebut Tak Ada Jejak Ferdy Sambo di Pistol Yosua, Ronny: Membuktikan Dia Pakai Sarung Tangan
Keterangan ahli balistik terkait jumlah selongsong peluru keluar nantinya akan disandingkan dengan ahli forensik yang memeriksa luka korban.
Di sisi lain, Asep juga mengingatkan, ahli yang sudah masuk ke dalam suatu fakta dan kasus, tidak bisa disebut sebagai ahli, melainkan saksi. Dihadirkannya ahli dalam persidangan adalah untuk dimintai pendapat terkait keahliannya.
"Nanti ada ahli forensik juga yang menjelaskan terkait luka tembakan. Balistik dan forensik ini harus cocok, karena kalau ada tiga kali tembakan dengan senjata berbeda, luka juga berbeda. Jadi satu keterangan belum tentu mengikat keterangan lainnya atau alat bukti lainnya," terang Asep.
Baca Juga: Momen Debat Sengit antara Richard Eliezer dengan Penasihat Hukum Sambo!
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer meragukan keterangan dari saksi ahli balistik yang dihadirkan. Ia mengungkapkan kejanggalan menyoal selongsong peluru beserta amunisi yang bisa diidentifikasi.
Sebelumnya, ahli balistik Arif Sumirat menyebut ada 10 selongsong peluru yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 10 selongsong diketahui berasal dari dua senjata Glock 17 delapan selongsong, dan HS dua selongsong.
Jumlah tembakan yang diidentifikasi disebut ada 5 di dinding, yakni tiga perkenaan tembakan di lantai depan gudang dan dua lainnya di lis plafon hingga lemari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV