> >

Partai Ummat Besutan Amien Rais Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 19:53 WIB
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, memperkenalkan logo partai baru yang digagasnya, Selasa (10/11/2020). (Sumber: YouTube Amien Rais Official )

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022). 

Gugatan dilakukan lantaran KPU memutuskan partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Besutan Amien Rais soal Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyebut, keputusan KPU itu tidak adil dan keliru. 

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman. 

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," kata Denny, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti dalam pengajuan gugatan tersebut. 

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujarnya. 

Selain itu, kata Denny, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpunnya. 

"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny. 

Ia menambahkan, gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. 

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk mengajukan gugatan sampai Senin, 19 Desember 2022.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Totok dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Partai Ummat sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu mengenai hasil verifikasi faktual KPU. Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.

“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” ujar Totok.

Totok menjelaskan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, pihaknya akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. 

Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal

Apabila kedua belah pihak sepakat, maka akan selesai. Akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar, akan dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” kata Totok.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU