> >

Partai Ummat Besutan Amien Rais Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 19:53 WIB
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, memperkenalkan logo partai baru yang digagasnya, Selasa (10/11/2020). (Sumber: YouTube Amien Rais Official )

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022). 

Gugatan dilakukan lantaran KPU memutuskan partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Besutan Amien Rais soal Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyebut, keputusan KPU itu tidak adil dan keliru. 

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman. 

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," kata Denny, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti dalam pengajuan gugatan tersebut. 

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujarnya. 

Selain itu, kata Denny, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpunnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU