> >

Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI

Hukum | 16 Desember 2022, 18:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadiahi rumah oleh negara seusai pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5. 

"Dalam hal Presiden atau Wapres meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 7. 

Sementara itu untuk aturan teknis pemberian rumah pensiun kepada presiden dan wapres telah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 ini disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juli 2022.

Aturan tersebut mengatur kriteria atau standardisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun. Salah satunya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming

Lokasi rumah mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Selain itu, rumah pensiun untuk presiden dan wapres memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatannya beserta keluarga.

Untuk lokasi, presiden dan wakil presiden dibebaskan memilih rumah pensiun, boleh di Jakarta atau luar Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 3, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden paling banyak seluas 1.500 meter persegi, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Sementara yang berlokasi di luar Provinsi DKI bisa lebih luas, asal tanah tersebut memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di ibu kota. 

"Bangunan dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 4 ayat 2 aturan tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, mulai Soeharto hingga nantinya Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Rencana Setelah Pensiun 2024: Pulang ke Solo, Aktif di Bidang Lingkungan Hidup

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU