Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto
Hukum | 16 Desember 2022, 07:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo, akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV Taufik Riyadi yang mengutip penjelasan humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin juga akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang terdakwa Irfan Widyanto hari ini.
Berdasarkan pantauan KOMPAS.TV di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 02 pada pukul 09.15 WIB.
Persidangan hari ini akan menggali peran dan perintah dari Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Irfan berpangkat AKP di Polri, pangkat terendah dibandingkan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: JPU Cecar Chuck Putranto yang Ambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto: Saudara Bukan Penyidik Kan?
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU ada beberapa peran Irfan dalam kasus yang menyebabkan penyidikan penembakan Brigadir J sulit diungkap, di antaranya mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemarin, Kamis (15/12) polisi yang pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa lulusan terbaik Akpol tahun 2010 itu menjadi saksi bersama Chuck Putranto untuk terdakwa Agus dan Hendra.
Kesaksian Irfan dibantah Agus yang menyatakan dirinya memerintahkan Irfan untuk merusak maupun mengganti DVR CCTV di pos satpam. Agus mengatakan, dirinya hanya meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.
"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus, Kamis (15/12).
"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," imbuhnya.
Baca Juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV: Hanya Perintahkan Cek dan Amankan
Irfan dan enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh mantan anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV