> >

Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto

Hukum | 16 Desember 2022, 07:11 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo, akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV Taufik Riyadi yang mengutip penjelasan humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin juga akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang terdakwa Irfan Widyanto hari ini.

Berdasarkan pantauan KOMPAS.TV di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 02 pada pukul 09.15 WIB.

Persidangan hari ini akan menggali peran dan perintah dari Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Irfan berpangkat AKP di Polri, pangkat terendah dibandingkan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: JPU Cecar Chuck Putranto yang Ambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto: Saudara Bukan Penyidik Kan?

Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU ada beberapa peran Irfan dalam kasus yang menyebabkan penyidikan penembakan Brigadir J sulit diungkap, di antaranya mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemarin, Kamis (15/12) polisi yang pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa lulusan terbaik Akpol tahun 2010 itu menjadi saksi bersama Chuck Putranto untuk terdakwa Agus dan Hendra.

Kesaksian Irfan dibantah Agus yang menyatakan dirinya memerintahkan Irfan untuk merusak maupun mengganti DVR CCTV di pos satpam. Agus mengatakan, dirinya hanya meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.

"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus, Kamis (15/12).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU