Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf
Update | 16 Desember 2022, 06:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengakui kesalahannya dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/12/2022).
Peristiwa itu direkam oleh Jurnalis Kompas TV Bongga Wangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat.
Ia bersama tiga tersangka lain tampak mengenakan rompi oranye, ciri tahanan KPK. Empat tersangka juga dijaga ketat oleh prtugas kepolisian dan petugas keamanan KPK untuk digiring ke mobil dan dibawa ke rumah tahanan KPK.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim itu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, empat tersangka yang terdiri dari terduga penerima dan pemberi suap itu akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai dari 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terduga penerima suap, yakni STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Berdasarkan OTT KPK tersebut, penyidik KPK menyita kurang lebih Rp1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah serta sejumlah mata uang asing.
Melansir dari Antara, Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Lalu, IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara