> >

Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

Hukum | 16 Desember 2022, 06:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Lalu tak lama kemudian, Chuck Putranto mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo saat masih berada di rumah dinas Duren Tiga.

Waktu itu, kata Chuck Putranto, Ferdy Sambo marah-marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.

"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," kata Chuck Putranto.

Sementara keberadaan Ferdy Sambo, kata Chuck Putranto, saat itu sedang berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU