Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN
Rumah pemilu | 15 Desember 2022, 20:18 WIB"UU Pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN," ujar Idham.
Partai Ummat diketahui tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. KPU memutuskan partai yang dipimpin Ridho Rahmadi itu tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.
Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.
Adapun KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Demo Kader Partai Prima di Depan Gedung KPU Berakhir Ricuh
Berikut 17 partai peserta pemilu 2024 beserta nomor urut partai:
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Partai Gerindra
-
Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)
-
Partai Golkar
-
Partai Nasdem
-
Partai Buruh
-
Partai Gelora
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
-
Partai Hanura
-
Partai Garuda
-
Partai Amanat Nasional (PAN)
-
Partai Bulan Bintang (PBB)
-
Partai Demokrat
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
-
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024:
-
Partai Nanggroe Aceh (PNA)
-
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
-
Partai Darul Aceh (PDA)
-
Partai Aceh
-
Partai Adil Sejahtera (PAS)
-
Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV