Ini Faktor Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024, KPU Persilakan Amien Rais Cs Gugat ke PTUN
Rumah pemilu | 15 Desember 2022, 20:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan jika pengurus Partai Ummat mengajukan gugugatan hasil verifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, selama proses pendaftaran, KPU memberi kesempatan kepada semua partai politik untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual di setiap tingkatan, mulai di KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Namun, di dua provinsi, liaison officer dari Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi. Dua provinsi tersebut yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Idham juga telah memastikan ke petugas KPU provinsi bahwa tidak ada pengajuan keberatan dari Partai Ummat saat dinyatakan tidak lolos di dua provinsi.
Baca Juga: Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Menurut Idham, jika Partai Ummat merasa ada hak-hak yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka bisa menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
Faktanya, surat keberatan partai besutan Amien Rais itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi, kata Idham, tidak ada keberatan.
"Keberatan baru disampaikan di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU mempersilakan Partai Ummat jika mau mengambil langkah hukum atas keputusan KPU. Hal tersebut merupakan hak politik Partai Ummat.
Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Tiga Diantaranya adalah Partai Baru!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV