> >

JPU Cecar Chuck Putranto yang Ambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto: Saudara Bukan Penyidik Kan?

Hukum | 15 Desember 2022, 17:19 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena berinisiatif menyimpan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diambil dan diganti oleh Irfan Widyanto.

Padahal, menurut JPU, Chuck bukanlah penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Inisiatif saudara, apa keperluan saudara? Saudara bukan penyidiknya kan?” tanya JPU dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Mendengar keterangan JPU, Chuck Putranto pun membenarkan jika dirinya bukan penyidik dalam perkara tewasnya Yosua.

Baca Juga: Hasil Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar Pidana: Mungkin Berbohong Jadi Bagian Perilaku

“Betul, bukan (penyidik perkara tewasnya Yosua -red),” ucapnya.

JPU pun kembali bertanya kepada Chuck, apa yang membuatnya tiba-tiba meminta Irfan Widyanto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Terlebih, DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi barang bukti perkara, diambilnya melalui pihak yang bukan anggota kepolisian (pekerja harian lepas/PHL Propam Polri Aryanto).

“Apa keperluan saudara ketika Irfan lewat, nanti kalau sudah diambil serahkan ke saya. Apa kepentingan saudara ujug-ujug begitu? Pasti ada sesuatu ini,” ucap JPU.

“Hanya itu memang,” jawab Chuck Putranto pelan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU