> >

Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV: Hanya Perintahkan Cek dan Amankan

Hukum | 15 Desember 2022, 17:00 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria di persidangan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

"Ada," jawab Agus.

Baca Juga: Usai Didesak Jaksa, Irfan Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Irfan Widyanto mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengganti  CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo oleh Agus Nurpatria.

Namun Irfan Widyanto menganggap penggantian DVR CCTV tersebut dilakukan hanya untuk kebutuhan penyidikan.

Anggapan itu diyakini dengan dasar, Agus Nurpatria sebagai pejabat di Divisi Propam Polri  tidak mungkin melakukan hal aneh-aneh dalam perintahnya yang disampaikan melalui Ari Cahya Nugraha. 

"Di pikiran saya, beliau kan sebagai pejabat di Div Propam dan tidak mungkin aneh-aneh, maka ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Irfan Widyanto.

Irfan mengaku, baru sadar beberapa hari kemudian soal tindakannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga melalui berita.

Untuk diketahui, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.

Tak hanta Hendra dan Agus, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan, Irfan Widyanto berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Hakim Marahi Irfan Widyanto yang Merasa Benar terkait Penyidikan Kasus Yosua: Harusnya Saudara Mikir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU