Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo
Hukum | 15 Desember 2022, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa AKP Irfan Widyanto akhirnya mengakui tidak mengantongi surat perintah saat mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Demikian hal itu diungkapkan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Kebenaran Surat Perintah Penyelidikan Kasus Yosua yang Dibeberkan Saksi Radite
Pengakuan Ajun Komisaris Irfan disampaikan di persidangan berawal dari peranyaan jaksa soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV yang dilakukan oleh AKP Irfan Widyanto.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Mendengar pertanyaan jaksa tersebut, semula Irfan masih berkelit bahwa pengambilan CCTV yang dilakukannya itu atas perintah atasannya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Namun, bukan demikian yang dimaksud oleh jaksa. Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari tempatnya bertugas yaitu Bareskrim Polri.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Setelah itu, jaksa melengkapi pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim Polri untuk melaksanakan tugas terkait pengambilan CCTV.
"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.
"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ujar jaksa menegaskan.
Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Setelah itu, jaksa kembali menanyakan apakah Irfan Widyanto menerima surat perintah dari Bareskrim Polri secara menyusul.
Namun, Irfan Widyanto kembali mengatakan bahwa tidak ada surat perintah terkait pengambilan CCTV tersebut dari Bareskrim Polri.
"Tidak ada," ujar Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan Widyanto.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya pernah memperlihatkan surat perintah penyelidikan kematian Brigadir J yang ditandatangani eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adanya surat perintah penyelidikan itu, termasuk mengamankan CCTV yang terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV