Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto, Dinilai Berbohong soal Perintah Ambil CCTV
Hukum | 15 Desember 2022, 15:08 WIB"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini, tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus.
Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.
"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara memperkenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan, seperti itu. Masih ingat saya," ujar hakim.
"Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," imbuhnya.
Pengacara Agus tetap bersikeras mengatakan Irfan mendapat perintah dari Acay. Hal ini, kata dia, sesuai dengan keterangan BAP Soplanit dalam penyidikan.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13. Saat itu, Irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Itu BAP-nya. Tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Ahmad Suhel.
Masih keberatan, pengacara Agus Nurpatria tetap bersikeras bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh Ari Cahya.
Majelis hakim pun akhirnya mempersilahkan kubu Agus Nurpatria untuk mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang disampaikan, Yang Mulia," kata pengacara Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Ketika Jaksa Tegur AKP Irfan Widyanto saat Gali soal Pengantian DVR CCTV: Jangan Tertawa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV