> >

Ketika Jaksa Tegur AKP Irfan Widyanto saat Gali soal Pengantian DVR CCTV: Jangan Tertawa

Hukum | 15 Desember 2022, 13:54 WIB
Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menegur mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto karena tertawa di tengah kesaksiannya terkait proses pergantian DVR CCTV di kawasan kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. 

Hal ini terjadi saat Irfan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di persidangan  kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Mulanya Irfan mengaku sehari usai pembunuhan Brigadir J, ia diperintah Agus untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Irfan pun kemudian menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk membantu pergantian DVR CCTV tersebut.

 

Setelah proses pergantian CCTV tersebut, Irfan mengaku membayar Afung dengan pembayaran mobile banking atas nama temannya, bernama Indra. Adapun pembelian DVR CCTV pengganti seharga Rp3,5 juta.

"Jadi waktu transfer ke Afung pakai nama Indra?," tanya Jaksa.

"Siap," jawab Irfan.

Jaksa pun mengaku heran dengan kesaksian Irfan, pasalnya, dengan mudahnya meminta Indra untuk mentransfer uang senilai Rp3,5 juta untuk membayar pergantian DVR CCTV tersebut.

"Teman apa itu, siapa itu? Ini agak menggelitik soalnya saudara yang pesan tapi teman saudara yang bayar?" tanya jaksa. 

"Teman saja pak," ucap Irfan.

Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Lantas, JPU mempertanyakan alamat domisili Indra yang disebut peminjam uangnya untuk membayar untuk membeli DVR CCTV.

"Tahu alamatnya di mana?" tanya JPU.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU