Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Hukum | 15 Desember 2022, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut masih menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di saat korban sudah jatuh terkapar di rumah dinas Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2022).
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Awalnya, dalam persidangan itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya kepada Kuat Maruf apakah melihat Bharada E masih menembak Brigadir J saat korban sudah dalam posisi tengkurap.
"Setelah Yosua tengkurap apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri ke Kuat.
"Seingat saya, iya," jawab Kuat.
Febri Diansyah kemudian kembali bertanya kepada Kuat Maruf dengan pertanyaan yang sama untuk menegaskan.
"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tanya Febri lagi
"Betul," jawab Kuat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik
Lebih lanjut, Kuat Maruf juga mengatakan melihat Bharada E menembak Brigadir J berkali-kali. Menurut Kuat, Bharada E menembak Brigadir J sambil berjalan. Setelah itu, Brigadir J jatuh tengkurap.
"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri.
"Betul, nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ahli DNA Sebut Tak Ada Jejak Ferdy Sambo di Pistol Yosua, Ronny: Membuktikan Dia Pakai Sarung Tangan
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV