Eks Kabareskrim Ito Sumardi Nilai Ada yang Tembak Brigadir J Selain Richard Eliezer, Ferdy Sambo?
Hukum | 14 Desember 2022, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai terdapat orang lain selain Richard Eliezer (Bharada E) yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal ini, kata dia, melihat dari keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat di sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Di mana Arif menjelaskan berdasarkan hasil uji balistik dicurigai 10 peluru yang ditembakkan ke Brigadir J berasal dari dua senjata yang berbeda, yakni dari jenis Glock dan HS.
"Saya mendengar bahwa ada material dari proyektil itu yang berbeda dengan sejata Glock, berarti ada dua sentjata yang ditembakkan kepada tubuh almarhum (Brigadir J)," kata Ito dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Melihat hal itu, dia pun berpendapat terdapat indikasi penembak lain, selain Richard Eliezer.
"Ya sangat memungkinkan (penembak lain), karena saat itu di sana Eliezer memegang satu senjata, kalau ada dua senjata yang ditembakkan berarti ada orang lagi yang memegang senjata lainnya," tegasnya.
Lalu apakah penembak lain tersebut mengarah ke Terdakwa Ferdy Sambo?
Terkait hal ini, Ito pun tidak menutup kemungkinan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut salah satu yang turut menembak Brigadir J.
"Jika kita lihat dari keterangan saksi-saksi maupun juga dalam hasil rekonstruksi, di sana yang berdiri di dekat almarhum kan dua orang, yakni Eliezer dan Sambo," jelasnya.
Baca Juga: Ahli Balistik: Jenis Peluru di Otak Yosua Tidak Bisa Dibandingkan dengan Senjata Glock17 dan HS-9
"Logikanya ada peluru dari dua jenis senjata berbeda, Eliezer megang senjata Glock. Siapa yang memegang HS? Dan jika dikaitkan dengan keterangan Sambo sebelumnya, bahwa yang bersangkutan menembak dinding dengan senjata HS," ucapnya.
Dia pun mengatakan hal tersebut nantinya juga akan menjadi yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan kesimpulan.
"Saya kira ini yang perlu nanti oleh hakim sesuai Pasal 185 Ayat 6 KUHP, tentunya akan menyesuaikan keterangan saksi satu dengan satu lain dan juga menyesuaikan keterangan saksi dengan alat bukti lain," ujarnya.
Adapun alat bukti lain yang dimaksud yakni keterangan saksi ahli yang di bawah sumpah di muka peradilan, salah satunya ahli balistik tersebut.
Ito pun berpendapat keterangan ahli balistik ini sangat kuat untuk menguatkan posisi dari penggambaran tempat kejadian perkara terkait jumlah orang yang menembak Brigadir J.
"Saya kira sangat kuat, ya, karena kalau dilihat dari Pasal 184 terkait alat bukti, disebutkan keterangan ahli, dan sesuai Pasal 186, keterangan ahli diberikan di persidangan di bawah sumpah, bahwa itu adalah alat bukti, sehingga itu tidak terbantahkan," tegasnya.
Jadi tentunya, lanjut dia, hakim akan mendengarkan saksi ahli untuk memberikan keyakinan terkait siapa yang benar-benar bersalah.
"Saya kira jika melihat keterangan ahli balistik dan saksi, paling tidak kita secara logika sudah bisa menyimpulkan kira-kira apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang menembak almarhum dengan senjata apa sudah jelas," pungkas Ito.
Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV