> >

Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

Hukum | 14 Desember 2022, 15:59 WIB
Bareskrim Polri memblokir rekening milik 8 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89 (Sumber: Antara)

Polri juga telah menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka itu, yakni Emylia Said dan Hermansyah yang diduga kabur ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat KPK.

Namun pada Selasa (13/12) kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Kayun. Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung.

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini, dan menilai KPK telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga: KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha dan Tinggal di Luar Negeri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU