> >

Perampok Rumah Dinas Walkot Blitar Pakai Mobil Pelat Merah, Ini Peruntukan Kendaraan Berpelat Merah

Hukum | 14 Desember 2022, 11:56 WIB
Foto iIlustrasi kendaraan berpelat merah. Salah satu kendaraan dinas yang dipakai dalam rombongan pasangan bakal calon Pilkada Sukamara yang menjalani tes kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (12/1/2018). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kelompok pelaku perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari kemarin diketahui memakai mobil berpelat merah.

Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan detik-detik mobil hitam berpelat merah diduga milik kawanan perampok mendatangi rumdin Walikota Blitar yang beredar di media sosial.

Video berdurasi 57 detik diunggah oleh akun @cetul_22, menunjukkan mobil Innova pelat merah itu memasuki rumdin pada sekitar pukul 03.06 WIB.

Berdasarkan keterangan, video tersebut merupakan rekaman dari kamera CCTV milik Dinas Kominfo yang terpasang di depan gerbang rumah dinas.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga telah membenarkan, pelaku menggunakan mobil Innova hitam berpelat merah ketika menyatroni rumah dinas Walikota Blitar.

"Saksi melihat pelaku menggunakan mobil Innova hitam berpelat merah. Ini sedang kami selidiki," jelas Dirmanto ketika ditemui wartawan, Senin.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Blitar saat Perampok Masuk Kamar dan Ambil Uang Rp400 Juta

Peruntukan kendaraan berpelat warna khusus

Lantas, kendaraan apa saja yang boleh memakai pelat warna khusus dan bagaimana peruntukkannya? Berikut penjelasaanya yang dirangkum dari berbagai sumber:

  • Pelat merah

Kendaraan yang menggunakan pelat berwarna merah dengan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah.  Dengan kata lain, hanya orang-orang yang bekerja untuk pemerintah yang bisa menggunakan warna merah pada pelat nomornya.

Kendaraan untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan; "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

 

Kemudian dalam regulasi  tersebut juga memuat aturan, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran. 

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri.

Baca Juga: Walkot Blitar Mengaku Uang Rp400 Juta yang Dirampok Rencananya Buat Balikin Modal Kampanye

Mengutip dari gramedia,com, selain pelat merah, di Indonesia sekarang ini pelat nomor tersedia dalam empat warna, yaitu pelat nomor putih, hijau,dan kuning.

  • Pelat nomor putih

Pelat nomor kendaraan dengan warna putih dan angka berwarna hitam ini akan digunakan oleh kendaraan milik perseorangan, Perwakilan Negara Asing atau PNA, badan hukum dan juga Badan Internasional.

  • Pelat nomor kuning

Pelat dengan warna dasar kuning dan angka berwarna hitam ini akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.

  • Plat nomor hijau

Pelat dengan warna dasar hijau dengan angka berwarna hitam ini adalah plat yang ditujukan untuk kendaraan yang ada di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh bebas bea masuk.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang menggunakan plat berwarna hijau tidak dapat dikendarai ataupun dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Artinya, kendaraan dengan plat berwarna hijau hanya bisa dipakai di wilayah yang termasuk ke dalam wilayah perdagangan bebas seperti misalnya Pelabuhan Sabang, Batam, Karimun, dan juga Bintan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU