Terpisah dari 4 Terdakwa Kasus Brigadir J, Bharada E Ikuti Sidang Keterangan Ahli secara Online
Update | 14 Desember 2022, 11:00 WIBBerdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar, Rabu (14/12), sebanyak lima ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J tersebut, yakni Febrianti Ar-Rosyid dari Pusat Laboratorium dan Forensik dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dan 4 Terdakwa Berhadapan
Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik, dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV