> >

Terpisah dari 4 Terdakwa Kasus Brigadir J, Bharada E Ikuti Sidang Keterangan Ahli secara Online

Update | 14 Desember 2022, 11:00 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar, Rabu (14/12), sebanyak lima ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J tersebut, yakni Febrianti Ar-Rosyid dari Pusat Laboratorium dan Forensik dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dan 4 Terdakwa Berhadapan

Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik, dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.

Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU