> >

Permohonan JC AKBP Dody Cs Ditolak, Pengacara: Perkara Ini tentang Jenderal Bintang 2

Hukum | 14 Desember 2022, 05:55 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

Adapun alasan LPSK menolak permohonan ketiga kliennya lantaran pengungkapan perkara yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa murni dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 Kg yang melibatkan Pak TM," ujarnya. 

Adriel menambahkan meski permohonan JC AKBP Dody dkk ditolak, pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK. 

Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM. 

Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Doddy Prawiranegara yang Merasa Kecolongan Anaknya Terjerat Kasus Narkoba

Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," pungkas Adriel.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU