> >

Permohonan JC AKBP Dody Cs Ditolak, Pengacara: Perkara Ini tentang Jenderal Bintang 2

Hukum | 14 Desember 2022, 05:55 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara bakal menyiapkan strategi untuk meyakinkan hakim ada peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menyeret Dody.

Koordinator pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan sejak awal kliennya telah memberi keterangan peran sentral Irjen Teddy dalam kasus narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya. 

"Kami perlu sampaikan perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 Kg sabu," ujar Adriel dalam pesan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Adriel menjelaskan sejak awal mendampingi Dody, pihaknya telah menganalisis kasus bahwa para kliennya bukan pelaku utama, tapi hanya mendapat perintah dari Irjen Teddy dalam perkara ini. 

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sifat keterangan yang disampaikan AKBP Dody dan kawan-kawan penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan Irjen Teddy. Untuk itu jugalah ketiga kliennya memohonkan sebagai justice collaborator atau JC dalam perkara ini. 

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengabulkan permohonan ketiga orang tersangka kasus narkoba sebagai atau JC. 

Bahkan setelah ketiga kliennya menerangkan keterlibatan Irjen Teddy muncul intervensi baik kepada Dody, istri, ayah kandung maupun terhadap tim penasihat hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sambung Adriel, seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk.

Baca Juga: Ayah AKBP Doddy: "Ada Perintah dari Teddy Minahasa untuk Menyisihkan Sabu" - ROSI

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU