> >

KPU: Parpol di DPR Bisa Pilih Nomor Urut Sama di Pemilu 2019 atau Ikut Pengundian

Rumah pemilu | 14 Desember 2022, 05:35 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)

Jumlah itu mencakup sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI, serta parpol lama dan baru. Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022). 

"Besok kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," ujar Idham.

Adapun sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di pemilu 2019 nomor urut 1.

Partai Gerindra Pemilu 2019 nomor urut 2, PDI-P nomor urut 3, Partai Golkar nomor urut 4, Partai Nasdem nomor urut 5. 

Baca Juga: PPP Tak Setuju Nomor Urut Partai di Pemilu 2024 Tidak Diundi: Semua Parpol Punya Hak yang Sama

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilu 2019 nomor urut 8, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10, Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12, Partai Demokrat nomor urut 14.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU