Komisi I: Kemenhan Harus Jelaskan ke Publik soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier
Politik | 14 Desember 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memberikan penjelasan ke publik ihwal alasan pemberian pangkat Letkol tituler ke publik figur Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.
Ia menilai tak ada masalah dalam pemberian pangkat tersebut, tapi Kemenhan tak menjelaskan secara gamblang, sehingga menjadi perdebatan di masyarakat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Diangkat Menjadi Letkol Tituler, Begini Respons Yudo Margono
“Pada prinsipnya memang tidak ada masalah (pemberian pangkat militer Letkol tituler), silakan saja. Namun kepada publik perlu dijelaskan agar kontroversi tidak panjang seperti sekarang,” kata Meutya seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, penjelasan kepada publik tersebut sangat penting agar jelas tugas orang yang menerima pangkat militer tersebut.
Selain itu, hal itu bertujuan juga agar transparan orang yang ada di luar TNI, mendapatkan pangkat militer.
“Kami sebenarnya juga kaget karena belum dikomunikasikan kepada Komisi I DPR sehingga ketika ditanya wartawan belum paham pemberian pangkat militer tersebut untuk apa,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, kriteria orang dari luar TNI yang mendapatkan pangkat militer seperti Deddy Corbuzier harus diungkap ke publik, yang tujuannya sebagai perantara komunikasi kepada masyarakat.
Sehingga, apabila langkah keterbukaan itu dijalankan, apabila ada orang yang berminat mendapatkan pangkat militer, bisa mempersiapkan dirinya dengan baik.
“Saran saya kalau sudah dibuka, tidak hanya selebriti namun dari profesi lain bisa diundang juga untuk menjadi anggota seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Calon Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono angkat bicara ihwal perdebatan yang terjadi dipublik soal pengangkatan Youtuber Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel (Letkol) TNI Tituler Angkatan Darat (AD).
Menurut dia, aturan membolehkan TNI memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan dinilai berkontribusi bagi kemajuan institusi TNI.
"Enggak ada (permasalahan), ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Alasan Menhan Prabowo Beri Pangkat Letnan Kolonel Tituler AD ke Deddy Corbuzier
Yudo mengatakan, pengangkatan Deddy Corbuzier sudah disetujui KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara