Sidang Tuntutan Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
Hukum | 13 Desember 2022, 23:12 WIBPada Jumat (9/12), Roy Suryo telah menjalani sidang terkait meme stupa mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan itu, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak mengunggah gambar meme stupa yang diedit mirip Jokowi, melainkan memakai fitur "multiple quote tweet".
Roy Suryo juga membantah telah menyebarkan ujaran kebencian. Ia justru berniat melaporkan postingan tersebut ke polisi dengan mengumpulkan beberapa bukti akun yang memposting pertama kali.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Jokowi, dengan tiga pasal sekaligus.
Roy dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Ia juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan.
Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa pada 22 Juli 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews