Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Putri Candrawathi Disebut Masuk Kamarnya Diantar Kuat Maruf
Hukum | 13 Desember 2022, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan, Putri Candrawathi masuk ke kamarnya sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi.
Menurut Bharada E, Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan itu diantar oleh asisten rumah tangganya yang juga terdakwa, Kuat Maruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab Kalau Perintah Hajar Diterjemahkan Tembak oleh Bharada E
Setelah dipastikan Putri Candrawathi sudah berada di kamarnya, barulah proses eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan dengan cara ditembak.
Bharada E menyampaikan demikian menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan posisi Putri Candrawathi saat penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
"Terakhir saya lihat masuk kamar, Yang Mulia," kata Bharada E di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Richard mengatakan, setelah skenario disusun, Putri Candrawathi yang ikut ke rumah dinas Duren Tiga, langsung masuk ke kamar saat Brigadir J akan dieksekusi.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J
Namun, kata Bharada E, pintu kamar Putri Candrawathi tidak seluruhnya tertutup alias setengah terbuka saat proses eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan.
Adapun hal itu disampaikan Bharada E setelah hakim menanyakan posisi pintu kamar Putri Candrawathi apakah terbuka atau tertutup.
"Dia masuk ke dalam kamar, terakhir Saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Apakah kamar itu tertutup?" ujar hakim.
"Setengah terbuka, Yang Mulia," jawab Eliezer.
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Menangis saat Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV