DPR Resmi Sahkan Yudo Margono sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
Politik | 13 Desember 2022, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (13/12/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam kegiatan itu diikuti oleh 356 anggota legislatif dari total 575 orang. Rinciannya yang hadir secara fisik 21 orang, 195 virtual dan 140 orang menyatakan izin.
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Ia mengatakan, Komisi I telah melakukan rapat untuk mendengarkan visi dan misi dari calon Panglima TNI.
"Komisi I memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," kata Meutya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR ihwal hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
"Apakah pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan persetujuan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna khusus untuk mengesahkan Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
"Kita akan rapat paripurnakan khusus untuk pengesahan Panglima TNI dalam waktu dekat. Jadi acara tunggal hanya untuk pengesahan Panglima TNI, acara tunggal," ujar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022) pekan lalu.
Sebagai informasi, rapat internal Komisi I DPR RI pada Jumat, 2 Desember 2022, menyepakati Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Laksamana Yudo Margono menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
Rapat Internal Komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Komisi I DPR mengapresiasi dedikasi Jenderal Andika karena telah memajukan institusi TNI.
Adapun, Andika akan memasuki masa purnatugas pada 21 Desember 2022 mendatang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV