> >

Richard Eliezer Bersaksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Hukum | 13 Desember 2022, 05:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

“Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini,” tanya hakim Wahyu.

Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Hakim Anggap Keterangan Putri Candrawathi Tidak Linier dan Lupanya Luar Biasa

“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK, undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu pun bertanya lebih lanjut kepada Ronny Talapessy, apakah Richard Eliezer merasa terintimidasi memberikan kesaksian di persidangan.

“Apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang yang dinyatakan terbuka,” tanya Hakim Wahyu.

Ronny Talapessy, mengatakan kepada hakim Wahyu bahwa Richard Eliezer tidak merasa terintimidasi. Permohonan itu disampaikan karena semata-mata, kliennya harus menghadapi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

“Tidak majelis, tapi kan agenda besok, kliennya saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jawab Ronny.

Baca Juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo soal Richard Eliezer Minta Sidang Daring: Ada yang Ditutupi dan Takut?

Hakim pun bertanya lagi kepada Ronny, kenapa permohonan sidang daring disampaikan Ronny Talapessy saat kliennya menjadi saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Iya makanya, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang offline,” tanya Hakim.

Ronny pun menjelaskan, kliennya adalah justice collaborator yang dalam undang-undang memiliki hak untuk dilindungi.

“Karena status sebagai JC dan dilindungi oleh undang-undang, tetapi kembali lagi kepada yang mulia,” jawab Ronny.

Merespons keterangan Ronny, hakim Wahyu pun mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu permohonan yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU