> >

Berubah Pikiran, Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo Secara Langsung di Persidangan

Hukum | 13 Desember 2022, 06:50 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampaknya berubah pikiran dalam menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya siap hadir secara langsung dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi di persidangan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik

Hal itu disampaikan Ronny sebelum majelis hakim menutup persidangan hari ini, Senin (12/12/2022) yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi.

Adapun berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (13/12/2022).

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Dengan demikian, maka Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online dalam memberikan kesaksiannya.

Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Bharada E sampai Geleng-Geleng

"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa.”

Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.

Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, di akhir persidangan ia membatalkan permohonan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU