> >

Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Mengancam, dan Membanting Saya 3 Kali, Itu Benar-benar Terjadi

Hukum | 12 Desember 2022, 19:16 WIB
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Senin (12/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku kepada majelis hakim telah diperkosa hingga dibanting oleh mantan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun peristiwa dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Demikian itu disampaikan Putri Candrawathi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pernyataan Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melontarkan pertanyaan.

Saat itu, hakim Wahyu bertanya kepada Putri Candrawathi mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

Baca Juga: Hakim Wahyu Heran, Putri Candrawathi Malah Tangisi Pemakaman Dinas Brigadir Yosua

Karena mengaku tidak tahu, lantas hakim menanyakan Putri sudah berapa lama mendampingi suaminya Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” tanya Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir ke pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada Putri Candrawathi mengenai syarat-syarat bagi anggota Polri agar dimakamkan secara kedinasan.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

“Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” ujar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Hakim Wahyu pun lantas menjelaskan kepada Putri Candrawathi syarat-syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

Selain itu, hakim Wahyu juga menyinggung tuduhan yang dialamatkan kepada Brigadir Yosua karena disebut telah melakukan kekerasan seksual.

“Untuk mendapatkan seperti itu (kehormatan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ucap Hakim.

Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis

“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu."

Setelah menyinggung tuduhan kepada Yosua, Hakim Wahyu kemudian mempertanyakan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, namun dihentikan polisi.

“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” ujar Hakim.

Usai mendengar pernyataan Hakim tersebut, Putri Candrawathi lantas berbicara mengenai peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di Magelang.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J

Di hadapan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.

“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan tidak memahami pertimbangan Polri sehingga memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri," ujar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Ditangani Dokter Pribadi usai Positif Covid-19, Ini Kata Jaksa

"Kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU