Gubernur Bali Jamin Tak akan Ada Pemeriksaan Status Perkawinan bagi Wisatawan yang Datang
Sosial | 12 Desember 2022, 15:07 WIBKoster mengatakan wisatawan yang berniat untuk berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP.
Karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru, menurut keterangan tertulis Koster, "justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang."
Baca Juga: Kemlu RI Sentil Perwakilan PBB Terkait Pernyataan KUHP Baru: Ada Adab yang Berlaku dalam Diplomasi
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com