> >

Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024 Diduga Dimanipulasi, Integritas Dipertaruhkan

Rumah pemilu | 12 Desember 2022, 12:51 WIB


 

Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Data hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 diduga dimanipulasi. Hal ini berdasarkan temuan koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan. 

Dilansir dari Kompas.id, Senin (12/12/2022), temuan itu diungkap ke publik pada Minggu (11/12/2022), jelang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember. 

Mereka juga membuka posko aduan khusus tentang dugaan pelanggaran verifikasi faktual itu. Identitas pelapor akan dilindungi.

Baca Juga: KPU Terima Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diubah, tapi Tidak Saklek

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, FIK-ORNOP, Pusako Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Non Pemerintah (FIK-ORNOP) Sulawesi Selatan Samsang Syamsir mengaku pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi di Sulawesi Selatan. 

Data yang ditetapkan di rapat pleno KPU kabupaten/kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS).

Dia juga mendapat informasi dugaan intimidasi terhadap penyelenggara di kabupaten/kota agar mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan. Anggota KPU kabupaten/kota diancam diaudit laporan keuangannya agar mengikuti cara pandang dari KPU provinsi. 

Bahkan, ada yang mengancam dengan mengatakan mengubah data itu permintaan penegak hukum.

Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan, masyarakat sipil di Jakarta juga memiliki data dugaan manipulasi data rekapitulasi di berbagai daerah. 

Pola dan modus yang terjadi sama seperti yang terjadi di Sulsel sehingga ia menduga tidak menutup kemungkinan manipulasi juga terjadi di daerah lain.

”Perlahan-lahan data akan kami keluarkan setelah laporan dari berbagai pihak cukup lengkap sehingga publik bisa mengetahui pola kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Terkait keterangan pers masyarakat sipil ini, anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU RI memantau proses rekapitulasi dan rapat pleno di KPU Sulsel. Sejauh ini, prosesnya dinilai lancar dan normal. 

Dia menampik ada isu perintah dari KPU RI untuk menyamakan persepsi agar parpol yang dinyatakan TMS menjadi MS.

Dia menekankan, 34 provinsi telah melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan. 

Hasilnya, ada parpol yang dinyatakan TMS, ada pula yang MS. Sebagian besar parpol gagal memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan di aspek keanggotaan parpol.

Sementara itu, tim Kompas mendapat dokumen berita acara (BA) verifikasi faktual parpol tahap pertama di sejumlah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 

 

Adapun setelah verifikasi faktual tahap pertama, ada masa perbaikan pada 10-23 November yang akan diikuti verifikasi faktual kembali.

Pada tahap verifikasi faktual tahap pertama, parpol yang belum memenuhi seluruh persyaratan dinyatakan BMS. Namun, jika hingga tahap perbaikan tidak bisa memenuhi persyaratan, dinyatakan TMS.

Pada BA salah satu parpol baru di salah satu provinsi yang tim Kompas terima, ada dua berita acara yang berbeda isinya dengan tanggal tertera sama. 

Di BA pertama, status akhir keanggotaan parpol itu belum memenuhi syarat (BMS) lebih dari 50 persen kabupaten/kota, sementara di BA kedua, status akhir keanggotaan parpol itu memenuhi syarat di semua kabupaten/kota.

Namun, di BA yang memenuhi syarat itu, belum semua anggota KPU di daerah itu bertanda tangan. BA yang memenuhi syarat ini sama dengan berita acara rekapitulasi nasional pada 8 November 2022. 

Beberapa berita acara dari daerah lain yang Kompas dapat juga mengindikasikan pola yang mirip.

Sejumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terpisah pada akhir November dan awal Desember 2022 menyebutkan, perubahan terjadi karena ada perintah dari beberapa anggota KPU RI secara berjenjang ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota. 

”Saya sampaikan itu (mengubah hasil) memerintahkan saya bekerja di luar aturan. Saya tidak mau,” kata seorang anggota KPU provinsi.

Perintah perubahan diduga berlangsung melalui dua jalur sekaligus. Anggota KPU di daerah diminta mengubah BA hasil verifikasi faktual yang secara prosedur harusnya jadi basis perubahan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu, staf kesekretariatan mengubah data di Sipol.

Perubahan data di Sipol dilakukan pada 7 November malam. Padahal, saat itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota telah selesai melakukan verifikasi faktual dan mengunggahnya ke Sipol. 

Data yang diubah juga tak sesuai fakta verifikasi. Pergerakan data Sipol tak bisa diakses publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hanya mendapat akses terbatas pada Sipol.

Seorang anggota KPU kabupaten mengaku khawatir perubahan berita acara hasil akan merusak integritas pemilu dan kelembagaan KPU. 

”Kepercayaan kepada proses dan hasil itu rusak semua kalau hasil verifikasi bisa diubah. Teman-teman sempat bingung cara mengubahnya. Saya bilang problemnya bukan gimana caranya, tapi hati nurani kami menolak,” katanya.

Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti mengatakan, dirinya juga mendapat banyak laporan dari penyelenggara dan pegiat pemilu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual salah satu parpol. 

Tindakan oknum di KPU yang diduga mempermudah, bahkan mengubah hasil verifikasi faktual parpol, lanjutnya, mencederai azas pemilu jujur dan adil.

Menanggap hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari  bahwa KPU dalam menjalankan verifikasi parpol telah menerapkan beberapa prinsip, yakni terbuka dan akuntabel. 

Baca Juga: KPU: 9 Parpol Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan penyampaian BA verifikasi faktual secara hierarkis dari KPU kabupaten/kota sampai ke KPU RI melalui Sipol, kemudian BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual disampaikan ke parpol dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu seharusnya mendapat salinan BA di setiap jenjang rekapitulasi verifikasi faktual. Namun, saat ini, mereka hanya mendapatkan salinan rekapitulasi di tingkat nasional.   
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id

Tag

TERBARU