> >

Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024 Diduga Dimanipulasi, Integritas Dipertaruhkan

Rumah pemilu | 12 Desember 2022, 12:51 WIB


 

Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS TV - Data hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 diduga dimanipulasi. Hal ini berdasarkan temuan koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan. 

Dilansir dari Kompas.id, Senin (12/12/2022), temuan itu diungkap ke publik pada Minggu (11/12/2022), jelang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember. 

Mereka juga membuka posko aduan khusus tentang dugaan pelanggaran verifikasi faktual itu. Identitas pelapor akan dilindungi.

Baca Juga: KPU Terima Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diubah, tapi Tidak Saklek

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, FIK-ORNOP, Pusako Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Non Pemerintah (FIK-ORNOP) Sulawesi Selatan Samsang Syamsir mengaku pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi di Sulawesi Selatan. 

Data yang ditetapkan di rapat pleno KPU kabupaten/kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS).

Dia juga mendapat informasi dugaan intimidasi terhadap penyelenggara di kabupaten/kota agar mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan. Anggota KPU kabupaten/kota diancam diaudit laporan keuangannya agar mengikuti cara pandang dari KPU provinsi. 

Bahkan, ada yang mengancam dengan mengatakan mengubah data itu permintaan penegak hukum.

Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan, masyarakat sipil di Jakarta juga memiliki data dugaan manipulasi data rekapitulasi di berbagai daerah. 

Pola dan modus yang terjadi sama seperti yang terjadi di Sulsel sehingga ia menduga tidak menutup kemungkinan manipulasi juga terjadi di daerah lain.

”Perlahan-lahan data akan kami keluarkan setelah laporan dari berbagai pihak cukup lengkap sehingga publik bisa mengetahui pola kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Terkait keterangan pers masyarakat sipil ini, anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU RI memantau proses rekapitulasi dan rapat pleno di KPU Sulsel. Sejauh ini, prosesnya dinilai lancar dan normal. 

Dia menampik ada isu perintah dari KPU RI untuk menyamakan persepsi agar parpol yang dinyatakan TMS menjadi MS.

Dia menekankan, 34 provinsi telah melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan. 

Hasilnya, ada parpol yang dinyatakan TMS, ada pula yang MS. Sebagian besar parpol gagal memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan di aspek keanggotaan parpol.

Sementara itu, tim Kompas mendapat dokumen berita acara (BA) verifikasi faktual parpol tahap pertama di sejumlah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id

Tag

TERBARU