Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Hukum | 12 Desember 2022, 10:48 WIB“Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menuntup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan,” kata Jaksa.
Baca Juga: Romli Atmasasmita: Kejujuran Richard Eliezer Nyata, kalau Ferdy Sambo Saya Tidak Percaya Dia Jujur
Selain dasar Pasal 153 ayat 3 dan pedoman MA, Jaksa mengatakan Kejaksaan Agung juga memiliki pedoman yang memperbolehkan penanganan perkara anak dan perempuan terbuka untuk umum.
“Kemudian juga, kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan dibuka untuk umum, jadi kami menolak kalau persidangan tertutup,” kata Jaksa.
Selain kepada JPU, Hakim Wahyu juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi apakah merasa terbebani jika pemeriksaan dirinya sidang digelar secara terbuka.
Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Putri Candrawathi pun memohon sidang digelar tertutup.
“Mohon maaf yang mulia, bila berkenan, sidang dengan sidang tertutup,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV