Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Hukum | 12 Desember 2022, 10:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan sidang saksi Putri Candrawathi untuk keterangan soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar secara tertutup.
Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso merespons permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi dalam persidangan untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Baik saudara saksi dan saudara penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan nyatakan terbuka. Kita sepakati ya,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dengan putusan itu, Hakim Wahyu pun meminta kepada pengunjung sidang untuk mengosongkan ruangan saat saksi Putri Candrawathi bercerita soal dugaan pelecehan seksual Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik
“Ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.
Sebelum memutuskan, Hakim Wahyu lebih dulu meminta pendapat JPU soal permintaan Putri Candrawathi agar sidang digelar tertutup.
Jaksa berpendapat berbeda dengan putusan hakim, pasalnya perkara di mana Putri Candrawathi bukan perkara kesusilaan dan perkara anak.
“Kami menolak terhadap sidang tertutup, karena kami berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak,” ucap Jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV