Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY, Kamaruddin Simanjuntak: Sebetulnya Hakim Sudah Bijaksana
Hukum | 12 Desember 2022, 05:21 WIB"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.
Baca Juga: Dilaporkan Melanggar Etik, Hakim Wahyu Iman Santoso Dipastikan tetap Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Sementara itu Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Kata Miko, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.
Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Miko.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto buka suara soal adanya pelaporan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kata Djuyamto, pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).
Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.
Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV