KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan
Hukum | 12 Desember 2022, 06:30 WIBKetiga, kendala lainnya di tingkat penyelidikan yakni terkait penggeledahan. Alex mengaku KPK tidak bisa melakukan penggeledahan di kantor Jakpro.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata Alexander.
Baca Juga: KPK Tak Takut Dianggap Memaksakan Diri Selidiki Kasus Formula E: Penyelidikan Terus Berlanjut
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan saat ekspose oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
Ia mengatakan, bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan," ujar Firli.
Baca Juga: Hasil Audit BPK: Formula E Layak Dilaksanakan
"Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV