KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan
Hukum | 12 Desember 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan sejumlah kendala tersebut. Pertama, KPK kesulitan meminta dokumen ataupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
Baca Juga: KPK Akui Bertemu BPK Usut Penanganan Kasus Formula E, Bantah Lakukan Kriminalisasi
"(Kasusnya) masih di tahap penyelidikan. Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya," kata Alexander di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).
"Karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi."
Kedua, penyelidikan kasus Formula E terkendala karena minimnya saksi. Alex menuturkan, pada tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan sejauh ini masih bersifat sukarela.
Jika calon saksi tersebut tidak datang, kata Alex, maka pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Termasuk hal itu terjadi pada pihak swasta.
Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya," ucap Alexander.
"Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV