Biar Tak Salah Paham Kemenparekraf Gandeng Polri Sosialisasi Aturan Minuman Memabukkan di KUHP Baru
Hukum | 11 Desember 2022, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait aturan minuman yang memabukkan di KUHP baru.
Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan perlu ada sosialisasi terkait aturan minuman atau bahan yang memabukkan.
Hal ini untuk menghindari kontroversi para pengusaha restoran, kafe di tempat wisata.
"Kita pastikan pemahaman terhadap Pasal 424 kalau tidak salah tadi itu akan bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya dengan Polri," ujar Sandiaga Uno, Sabtu(10/12/2022).
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan Asing
"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata," sambung Sandi.
Adapun aturan terkait minuman atau bahan yang memabukkan tertuang dalam Pasal 424 KUHP baru.
Berikut ini isi dari Pasal 424 KUHP yang dianggap berpotensi membahayakan pariwisata dan industri kreatif di Indonesia.
Pasal 424 KUHP Baru
Baca Juga: Sandiaga Uno Terjunkan Tim untuk Atasi Travel Warning pasca RKUHP Disahkan
Ayat (1) Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (2) Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat (3) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ayat (4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV