KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha dan Tinggal di Luar Negeri
Hukum | 11 Desember 2022, 00:05 WIB"Misalnya, kalau pemberian suapnya itu lewat transfer kan gampang, transfer dari mana, dari PT ini, atas perintah siapa? kan itu kami panggil semua. Jadi, tidak harus ke orang, tetapi dokumen dari pihak ketiga itu kan justru akan memperkuat. Misalnya, bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat," katanya.
Alex pun menyebut, nantinya orang yang diduga sebagai penyuap Bambang Kayun ini juga akan diperiksa penyidik.
"Tinggal nanti kalau orangnya sudah kami ketahui keberadaannya, kami panggil. Kami konfirmasi apakah benar saudara melakukan transfer uang ke rekening ini dalam kaitannya apa dan lain sebagainya seperti itu. Jadi kan tidak sulit," imbuh Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara