> >

Romli Atmasasmita: tanpa Disadari Ricky Rizal Sudah Beri Jawaban ke JPU Punya Niat Membunuh Yosua

Hukum | 10 Desember 2022, 22:30 WIB
Ricky Rizal Wibowo keceplosan menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat peristiwa penembakan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyesalkan sikap Ricky Rizal Wibowo yang tidak berupaya menghentikan upaya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut JPU, sebagai seorang polisi, Ricky seharusnya memiliki insting akan ada pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Ricky juga tidak menceritakan yang sebenarnya kepada Richard Eliezer bahwa ada upaya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. 

Padahal, Ricky sudah mengetahui Sambo ingin dirinya menembak Brigadir J, namun ditolak karena tidak kuat mental. Alhasil, Sambo meminta Ricky memanggil Richard.

Baca Juga: Hakim Sindir Ricky Rizal: Disuruh Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Tidak Mau, Tapi Mencuri Mau

Namun, saat ditanya JPU di ruang sidang pengadilan, Ricky hanya menjawab, Sambo tidak menyampaikan untuk apa Richard dipanggil. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita menilai sikap Ricky Rizal yang tidak menghalangi upaya pembunuhan Brigadri J masuk usur pidana.

Romli menjelaskan, dalam pasal yang didakwakan, ada kalimat dengan sengaja. Ricky disebut punya kesempatan untuk mencegah terjadinya akibat, namun hal tersebut tidak dilakukannya.

"Dengan sengaja itu sudah ada niat menghendaki akibatnya, ketika dia harusnya mencegah terjadinya akibat, niatnya muncul," ujar Romli di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Jaksa Cecar Ricky Rizal Soal Kata-kata Sambo untuk Perintah Menembak Yosua di Duren Tiga

Romli juga menilai, jawaban Ricky kepada JPU, secara tidak disadari, sudah dianggap turut serta dengan niat untuk membunuh. 

Menurutnya, jawaban tersebut semakin meyakinkan hakim bahwa Ricky turut serta membunuh Brigadir J. 

"Kalau turut serta kan sama-sama punya niat untuk membunuh, jadi mindset-nya sama. Otomatis turut serta merencanakan, karena Pasal 340 itu dengan perencanaan itu termasuk. Dia masuk dalam skenario perencanaan," terang Romli.

Sebelumnya, JPU mencecar terkait sikap Ricky Rizal yang tidak menghalangi pembunuhan Brigadir J. Hal itu terjadi saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Sanggah Kesaksian Sambo, Ricky Rizal: Penembakan Yosua, Saya Ada di Belakang

JPU menanyakan kenapa Ricky tidak menyampaikan kepada Richard Eliezer bahwa dirinya diminta untuk menembak Brigadir J saat dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah Saguling. 

JPU juga menanyakan alasan Ricky yang juga tidak memberi tahu Yosua akan ada penembakan saat dirinya diminta memanggil Yosua di luar di rumah Duren Tiga. 

Tak lama setelah Yosua dan Ricky masuk, Ferdy Sambo marah dan memerintahkan Richard menembak Yosua.

"Kau sudah disuruh, kau sudah tahu cerita, kenapa kau tidak ceritakan ke temanmu?" cecar JPU.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Ingatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Ada Ancaman Hukum jika Beri Keterangan Palsu

"Kamu senior, lho, mestinya kamu kepada adik-adikmu itu bercerita, begitu juga pada waktu di Duren Tiga. Kenapa kamu di luar menunggu si Yosua, kenapa kau tidak bercerita kepada Yosua saat itu?" tanya JPU.

"Waktu dipanggil Pak FS itu, Pak FS menyampaikan kepada saya kalau dia mau memanggil kepada Yosua, untuk menanyakan pastinya, 'kamu back-up saya, amankan saya, kalau (Yosua) melawan'," jawab Ricky menirukan instruksi Sambo.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU