> >

Sandiaga Uno Terjunkan Tim untuk Atasi Travel Warning pasca RKUHP Disahkan

Peristiwa | 10 Desember 2022, 20:44 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022). (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerjunkan tim untuk mengatasi travel warning terhadap Indonesia.

Sejumlah negara mengeluarkan peringatan perjalanan kepada warga negaranya yang akan berkunjung ke Indonesia sebagai dampak dari disahkannya rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) beberapa waktu lalu.

Setelah DPR mengesahkan RKUHP, Indonesia menjadi perhatian negara lain. Salah satunya, Australia.

“Kami sudah langsung menerjunkan tim langsung di pasar pasar utama kita, terutama Australia, dan per Jumat malam tidak ada pembatalan yang signifikan, jadi saya garis bawahi, belum ada pembatalan yang signifikan,” ujar Sandiaga Uno dalam sebuah diskusi yang dihadiri Jurnalis Kompas TV Taufik Riyadi dan Sultoni, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Sandiaga Uno: Alhamdulillah, Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisata secara Signifikan

Sandiaga Uno mengaku sudah berkomunikasi dengan duta besar Australia dan sudah memperbaiki penjelasan tata bahasanya.

“Bahwa ini (RKUHP) adalah perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan,” ucapnya.

Ia juga sudah mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga kekhawatiran investor maupun wisatawan bisa mendapatkan solusi. Ia menjamin kegiatan wisata dan investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilindungi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej  juga sudah menjelaskan, pasal tentang perzinaan dalam KUHP yang baru merupakan delik aduan murni. Terlebih, dengan berlakunya pasal ini, peraturan di bawahnya dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Pariwisata Indonesia Takkan Terganggu usai Pengesahan RKUHP

“Artinya apa? Tidak boleh lagi ada perda (peraturan daerah, red) yang membuat aturan sebagai delik biasa, tetapi dia harus delik aduan,” tuturnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU