> >

RKUHP Disahkan, Sandiaga Uno: Alhamdulillah, Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisata secara Signifikan

Peristiwa | 10 Desember 2022, 15:42 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022). (Sumber: ANTARA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengeklaim tak ada pembatalan kunjungan wisata secara signifikan usai disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).

Kendati demikian, kata dia, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus memantau perkembangan jumlah wisatawan agar bisa dilakukan evaluasi.

“Dan Jumat kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi alhamdulilah, tapi kita terus pantau agar kita pastikan setiap pergerakan untuk monitor dan evaluasi," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Ia mengatakan Kemenparekraf telah menurunkan tim di Australia untuk melihat pergerakan booking-an wisata per jam sebagai salah satu upaya monitoring dan evaluasi.

Di sejumlah pasar utama potensial, seperti Singapura, Malaysia, dan India juga disebutnya belum ada laporan pembatalan per hari Jumat (9/12/2022), waktu tutup bisnis.

Sandiaga menambahkan bahwa kunjungan wisatawan asing justru meningkat di dua bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terlepas dari pasal-pasal kontroversial yang ada di KUHP yang baru, Sandiaga menjamin wisatawan aman dan nyaman selama berlibur di Indonesia.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan kumpul kebo yang bisa diproses hukum jika ada aduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau aduan dari orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU